JABAR EKSPRES – Massa aksi yang tergabung dari berbagai lapisan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Demo tersebut merupakan bagian dari gerakan Peringatan Darurat Indonesia yang viral di media sosial.
Dalam aksi tersebut, massa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dianggap mencederai demokrasi.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” bunyi Putusan MA.
Baca Juga:Raperda Perlindungan Disabilitas Jabar Tinggal Tunggu Evaluasi KemendagriRSUD Kesehatan Kerja Bakal Diupgrade ke Tipe B, Ini Kata Dinkes
Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di parlemen, harus mengikuti aturan lama.
Aturan tersebut berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
