JABAR EKSPRES – Massa aksi yang tergabung dari berbagai lapisan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Demo tersebut merupakan bagian dari gerakan Peringatan Darurat Indonesia yang viral di media sosial.
Dalam aksi tersebut, massa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dianggap mencederai demokrasi.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam rapat panitia kerja (panja), Rabu (21/8), menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada, dan menyepakati untuk menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) di Pilkada November mendatang.
BACA JUGA:Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahaan RUU Pilkada Batal
Adapun Putusan MK yang ditolak DPR menyebut bahwa batas usia calon kepala daerah, terhitung pada saat penetapan calon. Sementara MA dalam putusannya menyebut bahwa batas usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” bunyi Putusan MA.
Selain itu dalam Rapat Panja tersebut juga menyepakati perubahan syarat ambang batas (treshold) pencalonan dari jalur partai, hanya berlaku untuk partai-partai non parlemen. Parpol atau koliasi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Tolak Putusan MK: Kaesang Bisa Maju Pilkada
Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di parlemen, harus mengikuti aturan lama.
Aturan tersebut berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.