Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahaan RUU Pilkada Batal

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR/MPR. (foto/ANTARA)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR/MPR. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan Kamis (21/8/2024) pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Kamis (21/8/2024) mengatakan rapat paripurna hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin sakit tidak menghadiri langsung.

‘’Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,’’ kata Dasco Ahmad.

Baca Juga:Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Plastik di Grogol Selatan TerbakarWapres Terpilih Gibran Disambut Balonbup Jeje hingga Artis Raffi Ahmad di Bandung Barat, Ini Agendanya!

Persetujuan yang telah disepakati dalam Rapat Panita Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legilasi DPR RI, rencananya akan dibawa ke rapat Paripurna pada Kamis (21/8/2024).

 

0 Komentar