JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu arahan dari KPU RI mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang baru diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Salah satu isinya, terdapat perubahan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada 2024 untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah khususnya bupati dan walikota.
Baca Juga:Gas 12 Kg Meledak, Satu Keluarga di Ciomas Bogor Alami Luka BakarKisah Inspiratif Maria Yoga dan Dukungan Elite Glowbal dalam Mengubah Nasib
Sementara itu, politisi senior, Agus Yasmin berpendapat, putusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan untuk maju di pemilihan kepala daerah menjadi angin segar bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK itu sangat elegan dan membawa arah perubahan peta politik di Republik yang kita cintai ini,” katanya saat dikonfirmasi.
Agus menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi itu mengikat dan tak bisa dirubah kembali dengan waktu yang singkat. Karena itu, dia menekankan, pasca putusan keluar, tinggal tahapan teknis di KPU dalam waktu singkat harus melakukan perubahan dan disosialisasikan kepada Komisi Pemilihan Umum di tingkat daerah termasuk di KBB.
