JABAR EKSPRES – Kalimat KawalPutusanMK menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial X (dulu Twitter), pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (20/8/2024).
Hingga hari ini, Rabu (21/8), lebih dari 300 ribu warganet telah mengunggah cuitan dengan menyertakan tagar KawalPutusanMK di platform yang dulunya berlogo burung terbang tersebut.
“Putusan MK ini baik untuk demokrasi. Semakin banyak calon, semakin banyak pilihan untuk rakyat #KawalPutusanMK,” ujar warganet lainnya.
“#KawalPutusanMK,” ujar Kunto Aji di X.
Baca Juga:DPR Disebut akan Kembalikan Ambang Batas Pilkada: Putusan MK Harus Dituangkan ke PKPU!Resmi Diusung PKS, Dikdik-Bagja Diharapkan Bisa Berjuang Memenangkan Pilkada
Sementara itu, sejak Selasa malam, beredar undangan rapat kerja mengatasnamakan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yang mengundang anggotanya untuk melakukan rapat kerja. Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
“Rapat pukul 10:00 WIB. Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka pembahasan RUU ttg (tentang) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada),” bunyi undangan tersebut.
