CIMAHI, JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah berhasil menangkap pelaku di wilayah Bekasi.
Kasus ini melibatkan seorang gadis 16 tahun, yang dibawa kabur oleh pelaku berinisial RSA (20) dari Grobogan, Jawa Tengah, setelah menjalin hubungan selama lima bulan melalui media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyampaikan modus pelaku adalah mendekati korban melalui media sosial, dimulai dari Telegram, kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp. Pelaku berhasil membujuk korban, kemudian mengajaknya bertemu di sebuah mini market di daerah Cimareme.
Baca Juga:Siagakan Ribuan Personel Untuk Pilkada 2024, Sebut Kabupaten Bogor Daerah RawanResmi dapat Rekom dari PKB, Paslon Ngatiyana-Adhitia Janji Bakal Jalankan Amanah Cak Imin
Menurut keterangan, pelaku sempat membawa korban berpindah-pindah tempat, mulai dari apartemen hingga hotel yang disewa secara harian. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan mengatakan bahwa keluarganya akan disantet jika tidak menuruti keinginan pelaku.
“Modusnya dipacari, didekati selama lima bulan. Setelah korban terbawa suasana, pelaku mulai mengancam korban untuk memenuhi keinginannya. Ini murni penculikan dan pencabulan, tidak ada harta benda yang diambil,” lanjutnya.
“Untuk ancaman hukumannya, Pasal 332 ayat 1 KUHPidana memiliki ancaman 7 tahun penjara, sementara UU Perlindungan Anak mengancam pidana maksimal 15 tahun,” tegas Tri.
