Sejumlah Anggota PPS dan PPK di KBB Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan Ketua KPU

Ketua KPU KBB saat melantik 4 anggota badan adhoc baru di Padalarang, Bandung Barat. Kamis (15/8). Dok KPU KBB
Ketua KPU KBB saat melantik 4 anggota badan adhoc baru di Padalarang, Bandung Barat. Kamis (15/8). Dok KPU KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak empat anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mundur dari jabatannya.

Empat badan adhoc yang mengundurkan diri tersebut diantaranya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang dan PPS Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, serta satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padalarang.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Tipqi Ahmad Sulaeman membenarkan hal itu. Saat ini ke empat petugas yang mengundurkan diri sudah diganti oleh pangganti antar waktu (PAW).

Baca Juga:Potensi Gempa Megathrust Hantui Masyarakat, BMKG: Bukan Berarti Segera TerjadiWamenaker Afriansyah Sindir Kepala Daerah agar Tak Fokus Bangun Infrastrutur Saja: Fikirkan Penciptaan SDM yang Baik!

“Jadi yang mengundurkan diri rata-rata karena diterima bekerja sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.

Sebelumnya, KPU KBB telah melakukan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP). Pekerjaan tersebut melibatkan 495 PPS dan 80 PPK yang berada di 16 kecamatan se-KBB.

“PPS dan PPK yang dilantik hasil PAW adalah PPS Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, PPS Desa Cimareme Kecamatan Padalarang, PPS Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong dan PPK Padalarang,” katanya.

“Kita minta kepada yang dilantik, untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat  dan segera melakukan penyesuaian dengan yang lainnya,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar