Persidangan Sengketa Lahan Dago Elos Ketiga, JPU Sorot Sejumlah Poin Penting

Duo Muller mengahadap majelis hakim dalam agenda persidangan sengketa lahan Dago Elos ketiga, di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (13/8).
Duo Muller mengahadap majelis hakim dalam agenda persidangan sengketa lahan Dago Elos ketiga, di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (13/8).
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Agenda sidang ketiga perkara kasus pemalsuan dokumen sengketa lahan di wilayah Dago Elos, yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller berlangsung pada Selasa (13/8) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tahap persidangan kali ini masuk ke dalam agenda sidang pembacaan dan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menanggapi terkait dengan eksepsi dari penasihat hukum para terduga pelaku tersebut.

“Menerima seluruh pendapat umum atas nota keberatan kuasa hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP,” ungkapnya dalam persidangan, Selasa (13/8).

Baca Juga:Cimahi Masih Kekurangan Septic Tank, Ini Kata DPKP!Ini yang Bakal Diawasi Bawaslu Kota Bandung pada Pendaftaran Calon!

Sementara itu, majelis hakim sepakat agenda persidangan ditunda hingga pekan depan. Dalam menunggu waktu untuk kesempatan majelis bermusyawarah, menyusun dan menunggu putusan sela, maka sidang ditunda.

“Akan dibuka pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” jelas ketua majelis.

0 Komentar