Sementara terkait dengan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan, Made menambahkan, pengalihan lalu lintas adalah kewenangan Dishub Provinsi, yang sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi.
Karena kerusakan pada jalan tersebut, Made menjelaskan bahwa jalan tersebut perlu dibongkar dan direnovasi kembali.
“Pengecoran jalan seharusnya tidak diperbolehkan dilalui selama 28 hari untuk memastikan kekeringan dan pengendapan struktur jalan. Jika tidak, jalan mungkin harus dibongkar ulang,” pungkas Made. (Mong)
