JABAR EKSPRES – Setelah viralnya satu rumah di Kampung Cisurupan RT 02/07, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara yang dihuni oleh 34 jiwa atau 14 Kepala keluarga (KK), Pemerintah Kota Cimahi akan memindahkan penghuni rumah tersebut ke rumah susun sewa (Rusunawa).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar para penghuni mendapatkan hunian yang layak dan tidak berdesakan.
“Mereka bakal ditempatkan ke rumah susun sewa (Rusunawa) Leuwigajah agar mendapat hunian layak dan tak berdesakan,” ujarnya saat dihubungi melalui seluler, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Imbas Ambruknya Plafon Masjid Agung Kota Bogor, Komisi III Bakal Panggil Dinas PUPR
Endang melanjutkan, sebanyak 5 KK atau sekitar 15 jiwa dari total 14 KK akan dipindahkan ke Rusunawa Leuwigajah.
“Sebagai solusi kita tampung 5 KK di Rusunawa Leuwigajah karena kebetulan ada kosong. Terus sebagian lagi ditampung di Balai Sosial Abiyoso Leuwigajah, ini sedang berproses,” katanya.
Temuan ini terungkap saat petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Berdasarkan hasil penelusuran aparat kewilayahan, rumah tersebut kini ditempati oleh 14 KK dengan jumlah 34 jiwa setelah 4 kepala keluarga lainnya pindah ke tempat lain.
BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Paskibraka Kota Bandung Jelang Peringatan HUT ke-79 RI
Alasan ekonomi menjadi penyebab puluhan warga itu menetap meski harus berdesakan.
“Kita terus koordinasikan dengan Dinsos, Kementerian Sosial, Balai Abiyoso, dan Pemerintah kewilayahan. Ada solusi yang ditawarkan kepada pemilik rumah untuk pindah karena bangunan 70 meter dihuni oleh 34 orang tidak ideal dan memicu masalah kesehatan,” terang Endang.
“Kita sudah siapkan persyaratan administrasi surat menyurat ke Dinsos. Pada dasarnya tinggal pelaksanaan. Mudah-mudahan segera selesai,” tambahnya.
BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah, Termasuk Kota Banjar
DPKP juga sedang melakukan kajian kelaikan pemberian bantuan rumah tak layak huni (Rutilahu) dengan meneliti status kepemilikan lahan dan jumlah ideal penghuninya.
“Bangunan sendiri masih kepemilikan bersama, belum bagi waris. Karena untuk bantuan Rutilahu harus ada persyaratan kejelasan status tanah,” jelas Endang.