Jelang Pilwalkot Cimahi, Disdukcapil Kebut Perekaman 7.214 KTP-el Pemilih Pemula

JABAR EKSPRES – Menjelang Pilwalkot Cimahi 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tengah mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula.

Upaya ini dilakukan agar seluruh warga yang baru memenuhi syarat usia dapat menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 7.214 wajib KTP baru yang perlu melakukan perekaman KTP-el.

“Untuk wajib KTP pemula yang terdata tahun ini sampai Desember itu ada sekitar 7 ribu lebih,” jelas Chaeruddin saat dihubungi oleh awak media melalui seluler pada Rabu (7/8).

BACA JUGA: Selain Kehilangan Akses Jalan, Warga Pos Wetan Padalarang Juga Terancam Dipenjarakan Pemilik Lahan

Dari jumlah tersebut, Disdukcapil Kota Cimahi sudah mulai melakukan perekaman sejak Januari 2024 dan menargetkan seluruh wajib KTP pemula dapat menyelesaikan perekaman hingga Desember.

“Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3.479 orang yang belum melakukan perekaman,” ungkapnya.

Dalam rangka mempercepat proses perekaman, Disdukcapil melakukan berbagai langkah, termasuk program jemput bola ke seluruh kelurahan.

Selain itu, pelayanan perekaman juga dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, serta di setiap kecamatan di Kota Cimahi.

BACA JUGA: Wamentan: Sistem Pompanisasi Jadi Andalan Mengantisipasi Kekeringan di Lahan Pertanian saat Musim Kemarau

“Kita juga nanti akan buka pelayanan di hari libur atau Sabtu dan Minggu untuk mempercepat pelayanan perekaman,” tambahnya.

Chaeruddin berharap dengan langkah-langkah ini, seluruh pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilwalkot Cimahi 2024, khususnya bagi mereka yang baru berumur 17 tahun.

“Pemula ini adalah warga yang baru berumur 17 tahun, sehingga dengan terdaftar biodata, kami berikan haknya berupa e-KTP. Maka pada saat Pilkada bisa menyalurkan hak pilihnya,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan