Selamat! KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos, Begini Cara Cek Bansos Kemensos 2024 Secara Online

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2024. Ini dia cara cek apakah kamu salah satu penerima bansos?

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Anda bisa memeriksa status penerimaan bansos secara online.

Kemensos menyediakan platform daring yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos Kemensos 2024 secara online.

Baca juga : Kabar Gembira! Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Sebesar Rp600.000 Siap Disalurkan

Cara Cek Status Penerima Bansos 2024 Online

  1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Anda bisa mengecek status penerimaan bansos dengan mengunjungi situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
  2. Pada kolom wilayah penerima manfaat, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  4. Masukkan kode huruf yang muncul pada layar.
  5. Tekan tombol ‘Cari Data’.
  6. Jika Anda termasuk KPM, sistem akan menampilkan data penerima dan jenis bansosnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra).
  7. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs resmi, Anda juga bisa mengecek status penerimaan bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa kamu unduh di Google Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
  3. Isi form elektronik pembuatan akun, seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai e-KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  4. Buat nama pengguna akun (username) menggunakan kombinasi huruf dan angka.
  5. Buat kata sandi.
  6. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.
  7. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
  8. Sistem akan memeriksa kepadanan data pendaftaran akun dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  9. Aplikasi Cek Bansos akan menampilkan pesan notifikasi konfirmasi alamat email. Jika sudah benar, ketuk tombol ‘Lanjutkan’.
  10. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran akun.
  11. Tim verifikator Kemensos akan melakukan verifikasi data. Jika data berhasil terverifikasi, pengguna akan menerima email.
  12. Login dengan memasukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  13. Buka halaman beranda aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu ‘Cek Bansos’.
  14. Pilih wilayah penerima manfaat dan masukkan nama sesuai dengan e-KTP.
  15. Ketuk tombol ‘Cari Data’.
  16. Sistem akan menampilkan data penerima manfaat dan jenis bansos yang didapatkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan