Motif Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Begini Penjelasan Polisi!

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana. (Foto/ANTARA)
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Depok telah menetapkan pemilik daycare Wensen School di Depok yang berinisial MI sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 7 bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan motif pelaku menganiaya balita di daycare ini mengaku khilaf.

‘’Motif masih didalami oleh kami. Bersangkutan merasa bersalah dan mengakui perbuatannya,’’ kata Arya.

Baca Juga:Hadapi Lonjakan Kunjungan di Bali, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA10 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang karena Buat Keresahan di PIK 2

Arya juga menambahkan pihaknya sedang menelusuri 3 video didapat dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lagi atau tidak.

‘’Kita sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,’’ tutur Arya.

0 Komentar