Jadwal SIM Keliling Agustus 2024 di Kota Baru Padalarang, Catat Jam Pendaftarannya

JABAR EKSPRES –  Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Baru Padalarang pada bulan Agustus 2024.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C kini bisa melakukannya dengan mudah di SIM Keliling.

SIM Keliling di Padalarang diselenggarakan oleh Polres Cimahi dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Sebelum berangkat untuk memperpanjang SIM, berikut adalah lokasi SIM Keliling di Padalarang pada bulan Agustus 2024.

Harap diingat, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan untuk cek berkala di media sosial Polres terkait.

Jadwal SIM Keliling di Padalarang Agustus 2024

Berdasarkan informasi dari Instagram @sim.satlantascimahi, SIM Keliling di Kota Baru Ex Giant Padalarang diadakan setiap hari Jumat. Jadwal pendaftaran adalah:

– Senin-Kamis: pukul 08.00-11.00 WIB

– Jumat-Sabtu: pukul 08.00-10.00 WIB

Untuk jadwal di hari lainnya selain di Padalarang, adalah sebagai berikut:

  • Senin : Cimahi Mall Pintu Barat
  • Selasa : Yogya Lembang KBB
  • Rabu : Cimahi Mall Pintu Barat
  • Kamis : Burger King Cimahi
  • Jumat : Kota Baru Ex Giant
  • Sabtu : Cimahi Mall Pintu Barat

BACA JUGA: SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-10 Agustus 2024: Majalaya, Rancaekek hingga Banjaran

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:

  1. SIM masih berlaku dan belum habis masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET yang masih berlaku, serta fotokopinya.
  3. Proses perpanjangan bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  4. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, proses perpanjangan harus dilakukan di SATPAS/POLRES sesuai domisili KTP dengan mengajukan pembuatan SIM baru.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan)
  6. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian, menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan)
  7. Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

 

Tinggalkan Balasan