10 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang karena Buat Keresahan di PIK 2

JABAR EKSPRES – 10 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 karena membuat keresahan dan mengganggu masyarakat sekitar.

‘’Kami mendapat laporan dari masyarakat kaitan dengan adanya aktivitas orang asing yang membuat resah dan mengganggu lingkungan sekitar. Akhirnya kita lakukan tindakan dan amankan 10 WNA yang terbukti tak memiliki kelengkapan dokumen,’’ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Non TPI Tangerang Urai Avian dikutip dari ANTARA, Jumat (2/8/2024).

Uray mengungkapkan operasi gabungan Timpora di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 Kabupaten Tangerang dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 010/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional dan perwakilan instansi daerah terkait pada Kamis (25/7).

BACA JUGA: Penelitian Ungkap Gen X dan Milenial Rentan Kanker, Ini Alasannya

Pada saat operasi gabungan Timpora ini menemukan 21 orang asing sedang berada dalam berkegiatan di kawasan tersebut.

Kemudian, petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di Apartemen Tokyo Reverside, Pantai Indah Kapuk 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian tersebut,  sebanyak 11 orang berhasil menunjukan dokumen keimigrasian. Sementara, 10 orang lainnya tidak mampu menunjukan dokumen sehingga diamankan petugas.

BACA JUGA: Bom yang Membunuh Haniyeh Sudah Diselundupkan Sejak Dua Bulan Lalu

‘’Dari 10 yang kita amankan, 7 WN Nigeria telah overstay dan 3 orang lagi tidak ada paspor atau identitas. Saat ini kita masih dalami,’’ kata Uray.

Uray mengakatakan aktivitas WNA berada di wilayah PIK 2 itu hanya berlibur. Namun mereka tidak saling kenal dan hanya ketemu di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga petugas mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Mudah Lelah dan Selalu Ngantuk? Mungkin Kamu Kekurangan Asupan ini

7 orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Tinggalkan Balasan