JABAR EKSPRES – Baru-baru ini tengah viral di media sosial terkait video yang memperlihatkan sosok pemilik daycare melakukan pemukulan kepada balita yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.
Kemudian, orang tua korban melaporkan pemilik daycare yang berinisial MI ini ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
‘’Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya,’’ kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana dikutip dari ANTARA, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:Kemendikbudristek Dukung Sidak KPK Terkait Kecurangan Penerimaan Mahasiswa BaruGunung Semeru Kembali Erupsi dengan Letusan 700 Meter di atas Puncak
Arya mengatakan jumlah korban sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.
‘’Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka,’’ ucap Arya.
Atas perbuatan tersangka MI ini, pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
