Cek! 4 Bansos ini Cair Agustus 2024, Termasuk Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 4

Cek! 4 Bansos ini Cair Agustus 2024, Termasuk Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 4
Cek! 4 Bansos ini Cair Agustus 2024, Termasuk Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 4
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bulan Agustus 2024 membawa kabar baik bagi penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia termasuk Bantuan Pangan Non Tunai tahap 4.

Berikut adalah rincian besaran bansos PKH untuk masing-masing kelompok penerima:

  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun.
  • Anak Usia Dini atau Balita: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun.
  • Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp 600.000 per tahap dengan total Rp 2,4 juta per tahun.
  • Pelajar SD, SMP, dan SMA: Menerima bantuan dengan nominal bervariasi dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

2. Bantuan Beras 10 Kilogram

Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan Agustus 2024.

Baca Juga:Outlet Dapur Solo ke-45 hadir di Summarecon Mall Bandung  Kumpulan Ide Tulisan untuk Menghias Gapura HUT RI ke-79 Unik dan Kreatif

Bantuan beras ini juga akan dilanjutkan pada bulan Oktober dan Desember 2024.

Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk memberikan bantuan beras 10 kilogram kepada 22 juta KPM di seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memastikan keluarga kurang mampu memiliki cadangan pangan yang memadai.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 juga akan dicairkan pada bulan Agustus 2024.

BPNT merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan pangan.

Penyalurannya dilakukan bersamaan dengan PKH melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI atau melalui Kantor Pos.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Baca Juga:La Nina Diprediksi Tiba di Indonesia Agustus 2024, ini Dampaknya Kata BMKGDaftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 1 Agustus 2024, Cek Disini

Pencairan BPNT tahap 4 direncanakan mulai awal hingga akhir Agustus 2024, namun bisa jadi ada penundaan hingga September atau dirapel bersama tahap 3 dan 4.

0 Komentar