JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 terkait kesehatan, yang berisi aturan larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, Pasal 434 juga mengatur larangan penjualan produk tembakau atau rokok elektonik menggunakan mesin self service kepada setiap orang berusia di bawah 21 tahun, dan ibu hamil.
Baca Juga:Koruptor BTS 4G Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun PenjaraPunya Saldo Rugi, Ini BUMD Jabar Yang Tak Setor Dividen!
Adapun tujuan disahkannya peraturan mengenai larangan menjual rokok secara eceran ini dilakukan sebagai upaya menekan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Sehingga angka kematian akibat rokok dapat diturunkan.
Selain itu, larangan menjual rokok secara eceran juga bermaksud agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan bahaya merokok, dan mengurangi konsumsi rokok.
