Pemahaman Masyarakat dan Penegakan Hukum Masih Rendah, Ratusan Kecelakaan Akibat Sepeda Listrik Terjadi

Otoped termasuk kendaraan tertentu beroda dua atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepatu roda satu (unicycle) adalah kendaraan tertntu beroda satu dengan tempat duduk dan digerakkan dengan mekanik berupa motor Listrik.

BACA JUGA:Komisi III Dorong Bank BJB Tingkatkan Sosialisasi Sasar Masyarakat Bawah

Sedangkan sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik.

Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara.

“Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi,” ujar Djoko.

Menurutnya, sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga memasuki ruas jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan tersebut.

Djoko menjelaskan, sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar.

BACA JUGA:Harapan Kader Partai di Daerah Pupus, Kans DPP Lebih Kuat

“Trotoar yang ada banyak yang tak cukup buat sepeda. Cara pengendalian dimulai dari hulu. Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini gak boleh dioperasikan di jalan umum,” jelasnya.

Djoko memaparkan, pemberitahuan tersebut bisa disampaikan oleh pihak dealer, agar memberikan edukasi bagi para konsumen atau pembeli.

“Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” paparnya.

Djoko mengungkapkan, atas penggunaan sepeda listrik yang sembarangan alias tanpa pengawasan orangtua hingga memasuki ruas jalan raya, kecelakaan pun tak terhindarkan.

“Total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak,” ungkapnya.

Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah, Djoko menilai perlu adanya sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan