JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2024) mengumumkan cegah 21 orang untuk pergi ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
‘’Pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,’’ kata juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di kutip dari ANTARA, Rabu (31/7/2024).
Tessa menyebut ada 6 penyelenggara negara yang dicegah yaitu 6 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang berinisial KUS, AI, AS dan MAH, anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota DPRD Kabupaten Porbolinggo berinisial JJ.
BACA JUGA: Kadisbudparpora Kota Cimahi Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Mendorong Wisata Kota
Kemudian, untuk 15 orang lainnya adalah pihak swasta berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.
‘’Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,’’ ujar Tessa.
Diketahui, tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
BACA JUGA: Emak-emak di Padalarang Dukung Yayat Maju di Pilkada, Relawan: Aspirasi tak Terbendung
‘’Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,’’ kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
‘’Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,’’ kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.