Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri

Tersangka koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi alias Eeng. (foto/ANTARA)
Tersangka koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi alias Eeng. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2024) mengumumkan cegah 21 orang untuk pergi ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

‘’Pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,’’ kata juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di kutip dari ANTARA, Rabu (31/7/2024).

‘’Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,’’ ujar Tessa.

Baca Juga:Kadisbudparpora Kota Cimahi Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Mendorong Wisata KotaRonald Tannur Divonis Bebas, Komnas Perempuan: Cederai Keadilan untuk Korban

Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

0 Komentar