JABAR EKSPRES – Terungkap sembunyikan sabu dalam bungkus rokok, 2 pengedar narkoba berinisial SL (40) dan SO (32) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi yang berbeda.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang disembunyikan dalam bungkus rokok ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil ditangkap.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP, di Serang, Minggu (28/7) mengungkapkan dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu berat 7,82 gram serta dua unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
‘’Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dinihari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok,’’ kata Ali.
SL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka SO. Berdasarkan informasi dari SL, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.
‘’Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok,’’ katanya.
BACA JUGA: Jumlah Pengguna Super Apps BRImo Melesat, Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun
Tersangka SO juga mengaku, bahwa telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang tersebut dikatakan SO didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
‘’Untuk DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi,’’ ujarnya.