JABAR EKSPRES – Terungkap sembunyikan sabu dalam bungkus rokok, 2 pengedar narkoba berinisial SL (40) dan SO (32) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi yang berbeda.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang disembunyikan dalam bungkus rokok ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil ditangkap.
SL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka SO. Berdasarkan informasi dari SL, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.
Baca Juga:Soal Terminal Cicaheum akan Menjadi Depo BRT, Organda Jabar Minta Hal Ini ke PemerintahLahir dari Anak Seorang Petani, Wamentan Akui Paham Persoalan Petani dan akan Terus Berikan Inovasi
‘’Untuk DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi,’’ ujarnya.
