PT GMI Klaim Pemilik Lahan SMAK Dago Bandung

PT GMI Klaim Pemilik Lahan SMAK Dago Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Saat ini praktik mafia pertanahan di Indonesia dilakukan dengan upaya-upaya mengelabui hukum yang berlaku, namun PT Graha Multi Insani (GMI) yang mengklaim pihaknya sebagai pemilik lahan SMAK Dago Bandung yang sah membuktikan upaya mafia tanah telah digagalkan oleh Lembaga Peradilan di Indonesia yang masih sangat kredible dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Seperti diketahui, saat ini beredar pemberitaan bahwa ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago, Bandung sejak Sabtu malam, (27/7/2024).

Namun PT Graha Multi Insani selaku pemilik tanah SMAK Dago Bandung yang sah meluruskan pemberitaan-pemberitaan tersebut.

Baca Juga:R Dhani Wirianata Maju Pilwalkot Bandung, Melly Goeslaw: Siap Turun GunungBerantas Buta Aksara, Baznas Jabar Gelar Pelatihan Pengajar Al-Qur’an Bahasa Isyarat

“Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih dua Hektare yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH., Notaris di Bandung,” kata Kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Senin (29/7/2024).

Menurut Hendri Sulaeman, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Lebih lanjut Hendri Sulaeman menjelaskan, terhadap penetapan PN Bandung No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK

Sehingga menurut Hendri Sulaeman dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK, walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum.

“Perusahaan lalu menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Hendri Sulaeman.

0 Komentar