JABAR EKSPRES, BOGOR – Pelaku pemerasan yang mengatas namakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) YS, kini sudah diamankan oleh Polres Bogor.
Sebelumnya YS ditangkap oleh KPK di rumah makan Mang Kabayan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7).
Kemudian KPK melimpahkan kasus ini kepada Polres Bogor untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus pemerasan.
Baca Juga:Dinilai Tak Dapat Berantas Mafia Tanah, Mahasiswa Tuntut Kepala BPN Kabupaten Bogor DicopotTruk Pengangkut Pasir Jatuh ke Jurang di Nagreg, Sopir Tewas Ditempat
AKBP Rio menyebut, modus itu sudah dilakukan oleh YS sejak awal tahun 2023 di bulan Januari, dengan memeras kepada korban sebanyak tiga kali dalam dua tahun 2023-2024.
Pertama YS menerima uang sebesar Rp 350 juta rupiah pada bulan Januari 2023 di Kantor Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta, 2 unit mobil, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian.
“Kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi di awal bulan Januari tahun 2023 tersebut, kemudian ada dua unit handphone dan dua buku tabungan bank BCA,” tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut, AKBP Rio menyampaikan YS dikenakan pasal 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
