Temukan 219 Pelanggaran Pada Pelaksanaan Coklit, Bawaslu Kabupaten Bandung beri Saran Begini

Dede Sodikin Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung saat melakukan pelaksanaan Coklit. Foto Istimewa
Dede Sodikin Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung saat melakukan pelaksanaan Coklit. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan beberapa jenis pelanggaran pada masa pelaksanaan coklit dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.

Mulai dari prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh pantarlih, hingga temuan adanya pemilih yang belum tercoklit dan tidak ditempel stiker.

Adapun saat melakukan door to door, Pantarlih tidak menyandingkan data coklit, serta beberapa terdapat beberapa pelanggaran prosedur lainnya selama coklit.

Baca Juga:Diduga Langgar Kode Etik, KPU RI Dilaporkan ke DKPPTanggapi Laporan Warganya Viral di Medsos, Camat Cimahi Selatan Minta Gerak Cepat Pendataan Penduduk

“Oleh karena itu kami akan instruksikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan untuk lakukan patroli kawal hak pilih walaupun proses coklit sudah selesai dilakukan oleh Pantarlih,” tambahnya.

Selain itu, kata Dede, Bawaslu juga memberikan hingga 64 saran perbaikan kepada jajaran adhoc PPK untuk diperbaiki, berdasarkan hasil pengawasan yang diterima oleh jajaran pengawas pemilu di 31 Kecamatan.

0 Komentar