JABAR ESKPRES – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan solusi pembiayaan yang sangat diminati oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Salah satu alasan utamanya adalah suku bunga pinjaman yang lebih rendah dibandingkan dengan kredit konvensional lainnya. Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang KUR BRI 2024, termasuk tabel angsuran, plafon pinjaman, serta syarat pengajuan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan bank dengan penyaluran KUR terbesar di Indonesia. Dari Januari hingga Mei 2024, BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp76,4 triliun kepada 1,5 juta debitur. Hal ini setara dengan 46,33% dari total kuota penyaluran KUR BRI tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.
Baca artikel lainnya: Terkendala Modal Usaha? Bank BRI Buka KUR Hingga Rp 40 Juta untuk Generasi Muda!
Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI, mengungkapkan bahwa BRI berhasil menjaga kualitas kredit dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) KUR tetap di kisaran 2%. BRI mengimplementasikan strategi selective growth, peningkatan recovery rate, dan monitoring pinjaman secara ketat, baik online maupun offline, untuk mencapai hal ini.
BRI berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit UMKM. Pada tahun 2024, BRI menargetkan penyaluran KUR kepada lebih dari 3,7 juta nasabah, dari total target 7 juta nasabah. Selain itu, sekitar 2 juta nasabah lama akan ditingkatkan ke kelas yang lebih tinggi.
KUR Mikro BRI memberikan kredit modal kerja atau investasi kepada debitur dengan usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan. Plafon pinjaman untuk KUR Mikro mencapai Rp100 juta per nasabah. Persyaratan meliputi usaha produktif yang aktif selama minimal enam bulan, serta tidak sedang menerima kredit lain dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
KUR Kecil BRI menawarkan plafon pinjaman lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Persyaratan serupa dengan KUR Mikro, namun calon debitur harus memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang setara.