Diduga Langgar Kode Etik, KPU RI Dilaporkan ke DKPP

Raden Adnan laporkan KPU RI ke DKPP karena diduga lakukan pelanggaran Kode Etik. (Kantor Hukum raden Adnan)
Raden Adnan laporkan KPU RI ke DKPP karena diduga lakukan pelanggaran Kode Etik. (Kantor Hukum raden Adnan)
0 Komentar

“Dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut disebutkan anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya Putusan MK malah diabaikan,” ujarnya.

Dalam petitiumnya, Adnan meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

0 Komentar