“Dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut disebutkan anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya Putusan MK malah diabaikan,” ujarnya.
Dalam petitiumnya, Adnan meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.