JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung untuk menjaga jarinya saat bermedsos jelang Pilkada. Karena, kesalahan dalam penggunaan medsos bisa menjurus dalam praktik pelanggaran netralitas di musim pilkada.
Ya, medsos sudah bukan lagi barang baru di kehidupan masa kini. Hampir setiap orang punya dan aktif di medsos. Tak terkecuali para ASN.
Disengaja atau tidak, ASN bisa saja turut mengkampanyekan kandidat atau calon tertentu dalam pilkada melalui medsos yang dimiliki. Tentu hal itu bisa berujung pada tindakan pelanggaran, karena ASN dituntut netral.
BACA JUGA: Resmi Berpasangan, Tim Pemenangan Gilang-Didik Akan Dibentuk
“Harus bisa menjaga diri, baik dalam memposting atau share. Nanti bisa mendukung kandidat tertentu,” terang Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar.
Dimas melanjutkan, aspek pelanggaran netralitas lain yang perlu diperhatikan ASN adalah terkait kebijakan strategis. Jangan sampai kebijakan yang diberikan ASN justru menguntungkan salah satu kandidat pilkada. “kebijakan-kebijakan ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan. Itu potensi kerawanan juga,” sambungnya.
Dimas menceritakan, Bawaslu Kota Bandung pernah melakukan penindakan terhadap ASN yang diduga tidak netral pada Pemilihan 2018 serta Pemilu 2019. Temuan itupun juga telah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti. ASN yang tidak netral juga terancam sanksi tegas. Bahkan sampai pemecatan.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Sumedang Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Garut
ASN merupakan status melekat sehingga netralitas nya pun perlu di junjung tinggi. Itu merupakan kode etik yang perlu dijunjung tinggi ASN.
Dimas mengajak ASN untuk turut bersinergi dengan Bawaslu Kota Bandung dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu. “Kami kan juga tidak bisa berdiri sendiri. Jadi butuh sinergi juga dengan para ASN,” tuturnya.(son)