JABAR EKSPRES – Rekonstruksi kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu akan digelar esok, Jumat (19/7/2024).
Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi pada Rabu (17/7) malam di Jakarta. Ia menyampaikan langkah tersebut dilakukan setelah Polda Sumut menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka.
“Hasilnya, kami melihat terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan psikiater dan berita acara maupun hasil penanganan selama ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas menjadi Rp7.500, Warganet: Dapat Apa Harga Segitu?
Selanjutnya, pemeriksaan kasus ini berlanjut ke tahap rekonstruksi TKP. Nantinya dalam pelaksaan rekonstruksi ini akan disesuaikan berdasarkan keterangan para saksi, serta pengakuan para tersangka dengan bukti-bukti yang berada di TKP dan sekitarnya.
Kemudian, Agung menyebut, pihaknya akan membuat hipotesa baru dari hasil rekonstruksi tersebut dengan melihat ada atau tidaknya unsur-unsur kesengajaan.
“tentunya yang kita harapkan adalah kita bisa mendapatkan gambaran dari puzzle yang kita dapatkan dari keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang sudah kita olah,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate 6,25 Persen
Sementara itu, dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Pasaribu tersebut, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni RAS, YT, dan B.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa B merupakan orang yang memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk melancarkan aksi pembakaran rumah.
“Tersangka B menyurut YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” paparnya.
Diketahui dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari lalu, mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Investasi Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).