14. Tidak memberi isyarat lampu saat berbelok:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 294).
Penindakan akan dilakukan pada berbagai jam, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari pukul 03.00 – 05.00 WIB.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.