JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ini tengah menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini digelar selama 2 pekan, yakni mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Jika sampai melanggar saat Operasi maka akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Santer Disebut Sudah SCAM, Tapi Masih Ada Member Aplikasi AKQA yang Sukses WD, Ini Fakta SesungguhnyaSering Diabaikan, Ternyata ada 7 Khasiat Daun Meniran untuk Kesehatan Tubuh
Seperti apa saja hukuman atau sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar berikut adalah daftar tilang dan denda untuk pelanggaran lalu lintas:
1. Tidak memiliki SIM:
Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281).
2. Tidak menunjukkan SIM saat razia:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3.Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 280).
4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Mobil tanpa perlengkapan darurat:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 278).
7. Melanggar rambu lalu lintas:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Melanggar batas kecepatan:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 289).
11. Tidak mengenakan helm standar nasional:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
13. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari:
Kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
