JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ini tengah menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini digelar selama 2 pekan, yakni mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Jika sampai melanggar saat Operasi maka akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Sampai Kapan Operasi Zebra Lodaya 2024 Berlangsung? Berikut Info Resmi dari Polda Jabar
Seperti apa saja hukuman atau sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar berikut adalah daftar tilang dan denda untuk pelanggaran lalu lintas:
1. Tidak memiliki SIM:
Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281).
2. Tidak menunjukkan SIM saat razia:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3.Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 280).
4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Mobil tanpa perlengkapan darurat:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 278).
7. Melanggar rambu lalu lintas:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Melanggar batas kecepatan:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor:
Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Baca juga : Polda Jabar Kerahkan 2.012 Personel untuk Operasi Patuh Lodaya 2024, Masyarakat Diminta Tertib Lalu Lintas
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 289).
11. Tidak mengenakan helm standar nasional:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari:
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
13. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari:
Kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).