JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJPD, Ence Setiawan menyampaikan, rancangan akhir RPJPD Kota Bogor Tahun 2025 – 2045 telah disesuaikan, dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor:73/Pr.03.01/BAPP tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Polotisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa ruang lingkup RPJPD Kota Bogor Tahun 2025-2045 meliputi, visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok pembangunan.
Baca Juga:Sebagai Upaya Peningkatan Sanitasi, Pemkot Cimahi Lakukan Kolaborasi dengan Para StakeholderPenanganan Kawasan Kumuh di Kota Cimahi, Pemkot Ajak Masyarakat Terlibat dalam Hal Ini
Dalam penetapan RPJPD Kota Bogor 2025 – 2045, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyoroti perihal misi Kota Bogor dalam membentuk sumber daya manusia tangguh dan berdaya saing, sehingga menurutnya kesehatan mental masyarakat perlu diperhatikan.
