Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah yang Dibuka 29 Juli 2024

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi calon mahasiswa! Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 akan dibuka kembali pada 29 Juli 2024.

Pembukaan pendaftaran ini dilakukan menyusul insiden peretasan yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2), sehingga sistem KIP Kuliah sempat mengalami gangguan.

Baca juga : Cara Cek Status dan Besaran Dana KJP Tahap 1 Gelombang 2

Bagi Anda yang berminat mendaftar, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan cara pendaftarannya.

Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengumumkan bahwa pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang belum sempat mendaftar sebelumnya akibat gangguan sistem.

Selain itu, bagi 853.393 pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran sebelum terjadinya gangguan, mereka diwajibkan untuk mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Proses klaim ulang ini harus dilakukan melalui situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah-Langkah Pendaftaran KIP Kuliah 2024

1. Klaim Ulang Akun KIP Kuliah

– Buka situs resmi KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

– Masukkan NIK, NISN, dan dokumen pendukung lainnya.

– Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.

2. Pendaftaran Baru KIP Kuliah

– Pendaftaran dilakukan melalui situs yang sama: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

– Masukkan data diri lengkap, termasuk NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid.

– Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi data tersebut.

– Setelah validasi berhasil, Anda akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.

– Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti.

– Sinkronisasi data akan dilakukan antara sistem KIP Kuliah dan portal seleksi nasional masuk perguruan tinggi.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

  1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
  2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.
  3. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
  4. Terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial lainnya.
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  7. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  8.  Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
  9. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan