– Umum: Rp 750.000 per tahun
– Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
Siswa SMA/SMK
– Umum: Rp 1.800.000 per tahun
– Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 – Rp 900.000
Kriteria Penerima PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk beberapa kelompok siswa, termasuk:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Korban bencana alam
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
- Siswa dengan kebutuhan khusus atau menghadapi situasi sulit
- Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Baca juga : Cara Cek Status dan Besaran Dana KJP Tahap 1 Gelombang 2
Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 adalah upaya nyata pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Dengan bantuan dana ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang harus putus sekolah karena masalah keuangan.