JABAR EKSPRES –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.
‘’Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negara Bantaeng,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, dikutip dari ANTARA, Rabu (17/7).
Keempat pejabat DPRD Bantaeng tersebut ditetapkan sebagai tersangka berasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
Baca Juga:Maraknya Penipuan Tawaran Pekerjaan Berkomisi Besar, Polisi Minta Masyarkat untuk WaspadaProgram Bantuan Pangan Beras Diperpanjang sampai Desember 2024, Simak Jadwal Pencairan dan Status Penerima
Tidak hanya itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dari hasil penyelidikan terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka tempati.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
