Apa Kata Pakar Soal Pemberantasan Judi Online di Kota Bandung?

JABAR EKSPRES – Judi Online (Judol) kini menjadi kasus yang menjerat hampir seluruh kalangan. Bahkan Presiden RI Joko Widodo, belum lama ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) guna mengatasi problematika tersebut.

Dalam Keppres yang tertuang pada Pasal 1, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring guna mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian secara terpadu.

Namun hal ini tentunya akan berjalan apabila pemerintah melibatkan pihak lain guna masifnya pemberantasan judol. Menurut Pakar Kebijakan Publik UPI, Cecep Darmawan, sudah seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggaet perguruan tinggi untuk mengatasi jeratan judol pada kalangan remaja.

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang SYL, Polisi: Masih dalam Penyelidikan

Terlebih, menurutnya, pengeluaran Keppres terkait judol dinilai terlambat. Kini diakui Cecep, banyak masyarakat yang telah terjerat di lubang hitam judi online.

“Pernah ada kasus, ada lah kawan, punya anak yang terpapar judi online. Kasusnya sudah lama sekitar 2-3 tahun lalu, jadi ini mungkin lebih marak lagi,” katanya, Jumat (12/7).

“Harusnya begitu booming judol, keluar Keppres ketika itu. Kalau pun tanpa Keppres, kalau pemerintah konsisten ya bisa dijerat beragam aturan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Viral Video Polisi Razia HP Masyarakat Antisipasi Judi Online, Warganet: Ini Pelanggaran Privasi!

Cecep mengungkapkan, keterlibatan Perguruan Tinggi dapat menjadi upaya mengatasi rentannya remaja terjerat judi online. Maka dari itu, perlu tindaklanjut dari Dinas Pendidikan maupun Pemkot Bandung agar problematika ini tak semakin meluas.

Disisi lain, dalam pengantisipasian di lingkup masyarakat. Perlu adanya penegakan peraturan apabila masyarakat bermain judol di lingkungan tersebut. Diakui Cecep, penegakan bisa berupa penjatuhan sanksi maupun hukum yang mengacu pada ITE ataupun KUHP.

“Kemudian juga sisi misalnya judi di lingkungan tertentu dan mengganggu ketertiban, dampak judinya kan mengganggu lingkungan, dan psikisnya,” bebernya.

“Bisa dijerat KUHP, ITE bisa juga. Jadi bagaimana pemerintah melakukan pencegahan sejak awal,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan