JABAR EKSPRES – Polemik perizinan gerai makanan cepat saji, Mie Gacoan di Kota Bogor hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Mie Gacoan disebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyebut bahwa ketidakpunyaan Mie Gacoan atas PBG bukan merupakan kelalaian.
Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja PBG merupakan salah satu syarat suatu usaha agar dapat beroperasi secara legal.
Baca Juga:Akibat Mabuk Kecubung, 2 Orang di Banjarmasin Tewas, Puluhan Lainnya Masuk RSJSejumlah Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 3 Korban Alami Luka-Luka
Sehingga, dalam hal ini, Endah meminta agar Satpol PP bertindak tegas dan tidak tebang pilih, untuk memperingati, bahkan menutup gerai Mie Gacoan tersebut, apabila tidak mengindahkan tegurannya.
“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” papar Endah.
Sebab itu, Ia berharap agar seluruh pengusaha yang hendak membangun usaha di Kota Bogor dapat memenuhi aturan, berkomunikasi dengan PUPR dan mengajukan perizinannya.
