Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Cimahi Awasi Penentuan TPS Guna Pastikan Hal Ini

Ilustrasi Bilik TPS
Ilustrasi Bilik TPS
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyebut terkait penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan jumlah pemilih pada pemilu terakhir serta data potensial (DP4) dari kementerian.

“Penentuan TPS berdasarkan informasi dari KPU, itu ada 816 TPS. Karena berbeda dengan pemilu, jumlah satu TPS kalau pemilu maksimal hanya di 300, kalau Pilkada maksimal di 600,” jelas Fathir pada Jabar Ekspres di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kamis 11 Juli 2024.

Sementara itu, menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat menjelaskan berdasarkan DP4, jumlah TPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 816 titik. Jumlah ini disebut mengalami penyusutan dibandingkan Pemilu sebelumnya yang mencapai 1.560 titik.

Baca Juga:Geram Mama Ghufron Sebut bisa Video Call Malaikat Maut, MUI: Gimana Caranya?Pengamat Sarankan Jeli Pertimbangkan Prioritas dalam Anggaran Perbaikan Rumah Rakyat dan Pejabat

“Jumlah DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami peningkatan dari DPT Pemilu 2024,” kata Jayadi.

0 Komentar