JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/8) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
‘’Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8), dikutip dari ANTARA pada Rabu (10/8).
Tiga tersangka yang terlibat dugaan kasus korupsi di PLN ini diantaranya General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
BACA JUGA: LINK DANA KAGET 10 JULI 2024, Cair Saldo Gratis hingga Rp 100 Ribuan Bagi Kamu yang Beruntung!
Alex mengatakan, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan tiga tersangka mencapai Rp25 miliar dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
‘’Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar,’’ ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex juga menerangkan, kontruksi perkara tersebut berawal pada 17 Januari 2018, saat itu PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS diantaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.
BACA JUGA: Jabar Dorong Ekspor Kopi dan Kakao ke Filipina, Fasilitasi Pertemuan Pelaku Usaha dan Pembeli
Selanjutnya, pada Februari 2018 BA, BWA, dan NI mengatakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblowe untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.
BWA selanjutnya menetapkan dan menunjukan NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.
Pada 15 Februari 2018 NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blowe F149 dengan harga penawaran sebesar Rp52 miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.