JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/8) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
‘’Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8), dikutip dari ANTARA pada Rabu (10/8).
‘’Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar,’’ ujar Alex.
Baca Juga:Kantongi SK Bacalon Bupati KBB, Didik Agus Akui Siap Benahi DaerahAkibat Luapan Sungai Aworeka di Konawe Rendam 400 Hektare Sawah
BWA selanjutnya menetapkan dan menunjukan NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.
Pada 15 Februari 2018 NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blowe F149 dengan harga penawaran sebesar Rp52 miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.
