Warganet Soroti Bebasnya Pegi Setiawan, Tuntut Ganti Rugi hingga Pertanyakan Kredibilitas Polda

Dok. Pegi setiawan alias Perong (tengah) tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Pegi setiawan alias Perong (tengah) tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah warganet di platform sosial media Instagram dan X (dulu Twitter) menyoroti kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), terkait putusan hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hingga Pegi dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Pegi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam, dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut.

Warganet Soroti Bebasnya Pegi Setiawan, Tuntut Ganti Rugi hingga Pertanyakan Kredibilitas Polda

“Visum gak sih, minta ganti rugi karena pencemaran nama baik,” tulis akun @/_tmy1023 di kolom komentar Instagram Jabar Ekspres, yang menampilkan momen Pegi keluar dari rumah tahanan Polda Jabar, Senin (8/7) malam.

Baca Juga:RS Mitra Idaman Dituntut Sediakan Lahan Parkir, Tak Digubris Rekom Amdal Lalin Akan DicabutKian Hari Armada Angkutan Umum Semakin Tak Diminati

Namun, pasca putusan hakim Eman Sulaeman, yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah. Publik mulai mempertanyakan kualitas dan kredibilitas aparat kepolisian, khususnya Polda Jabar.

“Citra Polisi Indonesia semakin buruk gak sih after (setelah) kejadian ini?” ujar akun @/andi_6r di kolom komentar.

0 Komentar