JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar menekankan kepada pihak Rumah Sakit Mitra Idaman, untuk segera menyiapkan lahan parkir yang sesuai dengan peraturan lalu lintas, Selasa (9/7/2024).
Menurut Dishub, lahan parkir yang telah disediakan oleh rumah sakit swasta tersebut tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh pengunjung, melainkan digunakan oleh para pegawai rumah sakit sendiri.
Menurut Asep, sesuai dengan peraturan lalu lintas yang telah dikeluarkan, rumah sakit tersebut wajib menyediakan lahan parkir khusus untuk pengunjung.
Baca Juga:Kian Hari Armada Angkutan Umum Semakin Tak DiminatiPolda Sumut Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo
Sebelumnya, permasalahan parkir liar di sekitar Rumah Sakit Mitra Idaman sulit ditangani meskipun rambu larangan parkir telah dipasang. Hal ini menyebabkan kemacetan di sekitar jalan rumah sakit.
Direktur Rumah Sakit Mitra Idaman, Darmadji Prawirasetia, mengklaim bahwa Pihaknya telah menyediakan lahan parkir yang tidak terlalu jauh dari bangunan rumah sakit.
“Kami telah menyediakan area parkir untuk pengunjung, namun masih terdapat kendala yang terus muncul,” ungkap Darmadji.
Rumah sakit telah menyiapkan dua lokasi parkir untuk pengunjung, namun pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat sekitar. (CEP)
