Tabrak Aturan, DPRD Tantang Pemkot Bogor Tutup Gerai Mie Gacoan

Ilustrasi: Suasana di depan Gerai Mie Gacoan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (4/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Suasana di depan Gerai Mie Gacoan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (4/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Endah juga menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG.

Baca Juga:Babak Baru, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Balik Polda JabarBuntut Pelajar Cianjur Diterima di SMAN 1 Caringin Bogor, Orang Tua Siswa Nilai Ada Kejanggalan di PPDB

“Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.

Ia juga menyebutkan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor baru saja menyelesaikan rapat dan ada rencana untuk turun bersama ke lapangan.

“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” urainya.

Untuk itu, Endah berharap, agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.

“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” tandas Endah. (YUD)

0 Komentar