JABAR EKSPRES – Kepala Harian Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto buka suara soal hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang sebelumnya telah selesai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
Menurutnya, pada sidang putusan praperadilan tersebut, terdapat dua pertimbangan hakim yang menjadi masukan penting bagi Kompolnas.
Diakuinya, hal tersebut berkenaan dengan pengevaluasian implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang Manajemen Penyidikan, di mana hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak terpenuhi.
“Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya; di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada,” katanya kepada awak media.
Benny menegaskan, setiap kasus yang berbeda memiliki penanganan berbeda. Sehingga, pengimplementasian satu Perkap dan Perpol tentang Manajemen Penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan.
“Ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganannya, beda SOP-nya,” ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNN RI Perkuat Wilayah Perbatasan
“Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,” ungkapnya.
Benny menegaskan bahwa Kompolnas menghormati putusan praperadilan ini dan Polri akan mematuhi serta melaksanakan putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” tutupnya. (Dam)