Urgensi Reformasi Birokrasi Kemenag RI : Perlu Adanya Dirjen Khusus Pesantren

Urgensi Reformasi Birokrasi Kemenag RI : Perlu Adanya Dirjen Khusus Pesantren
0 Komentar

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, ini mempunyai kewenangan dalam perumusan kebijakan pesantren, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, teparnya pasal 12 (A) yang mengatur fungsinya.

0 Komentar