Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, ini mempunyai kewenangan dalam perumusan kebijakan pesantren, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, teparnya pasal 12 (A) yang mengatur fungsinya.
Urgensi Reformasi Birokrasi Kemenag RI : Perlu Adanya Dirjen Khusus Pesantren
