Masa Jabatan Diperpanjang, 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Sumringah

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diikuti oleh 270 Kades di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diikuti oleh 270 Kades di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat telah resmi dikukuhkan, Selasa (2/7/2024).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan tersebut diikuti oleh 270 kepala desa.

“Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” terangnya.

Baca Juga:270 Kades di Kabupaten Bandung Diminta Transparan dan Manfaatkan Dana Desa untuk Kepentingan MasyarakatJelang Asia Africa Festival 2024, Pemkot Jaga Kondusifitas Kota Bandung

“Harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucapnya.

Dadang atau akrab disapa Kang DS menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu.

“Oleh karena itu, saya mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat,” bebernya.

Kang DS juga meminta, kepada para kepala desa untuk kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah, serta mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desanya masing-masing.

“Dan yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

0 Komentar