JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna minta agar seluruh kepala desa mampu melaksanakan lima fondasi pembangunan, Selasa (2/7/2024).
Hal tersebut diutarakan, mengingat saat ini sebanyak 270 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, masa jabatannya resmi diperpanjang.
Dadang atau akrab disapa Kang DS menilai, sebagus apapun program, apabila pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan Aparat Penegah Hukum (APH), bahkan berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
Baca Juga:Jelang Asia Africa Festival 2024, Pemkot Jaga Kondusifitas Kota BandungHery Antasari Tekankan Lima Hal untuk BUMD di Kota Bogor
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menginstruksikan, agar para kepala desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah.
“Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai,” tukasnya.
Akan tetapi, setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode.
