Masa Jabatan Diperpanjang, 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung Sumringah

JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat telah resmi dikukuhkan, Selasa (2/7/2024).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan tersebut diikuti oleh 270 kepala desa.

“Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti, oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa,” katanya, Selasa (2/7).

BACA JUGA:270 Kades di Kabupaten Bandung Diminta Transparan dan Manfaatkan Dana Desa untuk Kepentingan Masyarakat

Dadang menerangkan, secara normatif masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun, dengan maksimal menjabat 3 periode.

“Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” terangnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa tersebut, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Jelang Asia Africa Festival 2024, Pemkot Jaga Kondusifitas Kota Bandung

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengucapkan, selamat dan juga mengingatkan kepada para kepala desa yang masa jabatannya kini diperpanjang.

“Harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucapnya.

Dadang atau akrab disapa Kang DS menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu.

“Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur,” jelasnya sambil tertawa ringan.

BACA JUGA:Viral! Merasa Iba dengan Indonesia, Hacker akan Pulihkan Data PDN

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Kang DS berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional.

“Oleh karena itu, saya mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat,” bebernya.

Kang DS juga meminta, kepada para kepala desa untuk kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah, serta mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desanya masing-masing.

“Dan yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan