JABAR EKSPRES – Pimpinan DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat ini akan melakukan kajian terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data kasus judi online yang terjadi di Kota Bogor.
Rencana itu beriringan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang saat ini sedang meminta data dan laporan tersebut ke pemerintah pusat.
Kasus fenomena judi online di Kota Bogor menjadi hal yang menyita perhatian, sebab berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai Kota/Kabupaten dengan nilai transaksi judi online tertinggi yang mencapai Rp612 miliar.
Baca Juga:Dalami Kasus Hilangnya Dana Desa, Polisi Telurusi CCTV Modus Pecah Kaca di BogorDukung Relokasi PKL ke Rest Area Puncak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Untuk menata Kawasan Puncak dan Ekonomi Pedagang
Dadang, menyampaikan bahwa perlu diambil langkah strategis dalam menyikapi fenomena judi online di Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Selatan.
“Kemarin pemkot sudah bersurat ke pusat meminta data dan laporan secara konkret. Nanti saat data-data tersebut sudah diterima, tentu akan langsung kami bahas secara komprehensif,” kata Dadang pada Jumat, 28 Juni 2024.
Sehingga, sambung dia, perlu dilakukannya pemetaan dan sosialisasi secara masif kepada seluruh warga.
“Ini akan dilihat dimana saja titik-titiknya, bagaimana kita menelaah data tersebut. Tapi sosialisasi langsung sudah dilakukan kepada warga baik melalui aparatur wilayah maupun saya pribadi sebagai wakil rakyat,” jelas Politisi PDIP tersebut.
