Soroti Fenomena Judi Online, Pimpinan DPRD Kota Bogor Bakal Kaji Laporan PPATK

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sehingga, Rusli menimbang bahwa, langkah pihak Polresta Bogor Kota menangkap orang-orang yang mempromosikan dan memberikan influencer terkait judi online sudah benar.

“Kalau warga yang ditangkap karena main kan gak menyelesaikan masalah. Mereka harus direhabilitasi, karena mereka sudah kecanduan. Langkah Polresta dalam melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang mempromosikan dan menyebarluaskan pun sudah benar dan kami akan mendukung penuh hal tersebut,” paparnya.

“Jadi ada tiga poin penting yang harus dijalankan, yakni memutus akses situs judi online yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah pusat, menyiapkan payung hukum yang jelas dan ketiga peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan penanggulangan kasus judi online,” dorong Rusli.

Baca Juga:Dalami Kasus Hilangnya Dana Desa, Polisi Telurusi CCTV Modus Pecah Kaca di BogorDukung Relokasi PKL ke Rest Area Puncak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Untuk menata Kawasan Puncak dan Ekonomi Pedagang

Dirinya juga menyebut, dengan adanya tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD Kota Bogor, maka penanggulangan dan pencegahan fenomena judi online bisa dilakukan dengan catatan Pemkot Bogor dan seluruh stakeholder serius dalam menanganinya.

“Kami ada tiga fungsi yang bisa dijalankan dan itu akan kami maksimalkan agar fenomena judi online di Kota Bogor bisa dihapuskan,” tukas Rusli. (YUD)

0 Komentar