Catat! Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Calon Pelamar CPNS 2024 Sebelum Mendaftar

JABAR EKSPRES – Proses pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan dimulai pada bulan Juli 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Baca juga : Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata BKN

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan jumlah formasi yang besar, mencapai 1.289.824 posisi.

Rinciannya adalah 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Formasi ini juga mencakup talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai pemerintah daerah.

Untuk calon pelamar CPNS dan PPPK 2024, persiapan dokumen pendaftaran menjadi hal yang sangat penting.

Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Berikut adalah daftar enam dokumen penting yang harus disiapkan calon pelamar:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas Foto
  6. *Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

Dokumen-dokumen ini harus diunggah saat melamar formasi CPNS 2024 melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun SSCASN:

  • Buka laman resmi SSCASN BKN.
  • Tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas” akan muncul.
  • Isi data sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
  • Ketikkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif.
  • Isi kode CAPTCHA yang muncul.
  • Tampilan “Langkah 2: Lengkapi Data” akan muncul.
  • Isi email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir, kab/kota lahir, dan tanggal lahir (sesuai KTP dan ijazah).
  • Pilih Jenis Kelamin.
  • Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
  • Muncul tampilan “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
  • Verifikasi data yang telah dimasukkan.
  • Pastikan semua data sudah benar sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun.
  • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak kartu tersebut.
  • Gunakan akun yang telah dibuat untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan